Makalah Tentang Ibadah Puasa Lengkap


Puasa
Definisi puasa secara umum adalah menahan dan menjauhi aktivitas makan dan minum sera bersetubuh dengan isterinya dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Dasar Hukum Berpuasa :
Hai Orang-Orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perlananan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,(yaitu): member makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelahan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya (QS Al-baqarah[2] : 183-184)

Hikmah dan keutamaan puasa
Islam tidak mensyariatkan sesuatu kecuali ada hikmah di baliknya, baik yang jelas maupun yang tersembunyi. demikian juga, segala ciptaan Allah swt. tidak terlepas dari hikmah didalamnya, begitu juga hokum-hukum yang di tetapkan_Nya. Allah SWT. Mahabijaksana dalam penciptaan-Nya dan segala perintah-Nya. tidaklah dia menciptakan sesuatu dengan batil dan tidaklah meneteapkan suatu hokum denga sia-sia.
puasa memiliki hikmah dan keutamaan yang banyak. Hal ini diisyaratkan dalam nash-nash syara’ itu sendiri, antara lain :
1.      pembersihan jiwa (tazkiyat al-nafs). Hal ini tercipta dengan menaati apa yang diperintahkan Allah SWT. dan menjauhi larangan-Nya serta berupaya menyempurnakan penghambaan kepada Allah SWT. Nabi Saw. Bersabda : “Demi jiwaku yang berada di tanganya sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih baik disisi Allah Swt. dari pada wangi minyak kasturi. Dia meninggalkan makan, minum, dan hawa nafsu karena-Ku. Setiap amal manusia bagi dirinya, kecuali puasa. Sesungguhnya itu untuk-Ku dan Aku yang akan memberinya pahala.”
2.      Puasa Mengangkat dimensi Kejiwaan mengunguli dimensi materi dalam diri manusia.
Sabda Nabi Saw. bersabda, “Bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan yang akan menggembirakan : apabila berbuka, gembira dengan berbuka-nya, dan apabila bertemu Tuhannya, gembira dengan puasa yang dilakukannya.”
3.      Puasa adalah proses mendidik kehendak diri dan jihat jiwa, membiasakan sabar, dan revolusi atas kebiasaan diri. maka tak heran jika Rosulullah menamakan bulan Ramadhan dengan Syahr al-shabr (bulan kesabaran). sebagaimana dalam hadist,”Puasa adalah bulan kesabaran, tiga hari dari setiap bulan akan mengusir kedengkian dalam dada.” dan sebagai perisai yang melindungi diri dari dosa di dunia dan dari neraka akhirat kelak. Rosulullah Saw Bersabda, “Puasa adalah perisai dari api neraka seperti perisainya salah seorang dari kalian dari peperangan.” Dalam riwayat lain nabi saw. bersabda, “Puasa itu perisai, dan ia merupakan benteng dari pertahanan seorang muslim.”
4.      Sebagai penahan Nafsu. Nabi saw, bersabda,”Wahai para pemuda, Barang siapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah, karena itu akan menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa adalah benteng.”
5.      Mengajarkan kita supaya mensyukuri Nikamat.  Hal ini di isyaratkan dalam hadist yang diriwayatkan Ahmad dan al-Tirmidzi, “Allah Swt. pernah menawariku untuk menjadikan kerikil di Makkah sebagai emas, Aku menjawab,”Tidak ya Allah, tetapi aku kenyang sehari dan lapar sehari, Apabila aku lapar, aku memohon kepada-Mu dan berdzikir menyebut-MU, dan apabila aku kenyang aku memuji-MU dan beryukur kepada-Mu.”
6.      sebagai bagian nilai kesataraan dalam penderitaan, dan menumbuhkan dalam jiwa-jiwa orang kaya rasa prihatin akan nasib kaum fakir dan miskin. sebagaimana dinyatakan Ibn Al-Qayyim.”Untuk mengingatkan akan kondisi laparnya orang-orang miskin.” Ibn Hammam berkata.”Sesungguhnya yang berpuasa ketika diuji rasa lapar pada sebagian waktu, dia akan mengingat orang yang lapar sepanjang masanya, maka dengan cepat tergerak hatinya untuk menyayangi mereka.”
7.      Meningkatkan derajat taqwa dan naik peringkat menjadi muttaqin(Orang yang bertaqwa). Firman Allah Saw.” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana diwajibkan terhadap orang-orang sebelummu, agar kamu bertaqwa.” (QS Al-baqarah[2], 182).
Niat
Niat puasa tidak wajib di ucapkan secara lisan. pelaku puasa cukup bermaksud melaukakan ibadah puasa (dalam hatinya) untuk melaksanakan perintah Allah dan tidak akan melakukan hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Niat dengan Hati
Puasa secara hukum harus diawali dengan niat mendekatnakan diri kepada Allah seraya menegaskan bentuk puasanya.
Waktu Berniat Puasa
Niat ditegaskan dalam hati pada waktu-waktu tertentu, seperti berikut:
-          Waktu berniat puasa ramadhan bagi orang yang tidak memiliki uzur; adalah sebelum masuk waktu subuh atau bersamaan dengan waktu subuh.
-          Waktu berniat puasa ramadhan bagi yang memiliki uzur; seperti tidak tahu, bahwa pada hari itu adalah ramadhan, atau baru datang dari pejalanan, atau baru sembuh dari sakit, sampai masuknya waktu zuhur.
-          Waktu terakhir berniat puasa wajib lain di luar puasa ramadhan dan selain puasa nazar yang tiak ditentukan waktunya, atau puasa qadha ramadhan, adalah ketika waktu zuhur.
-          Waktu terakhir berniat puasa sunnah adalah sebelum masuk waktu maghrib.
-          jika seseorang tidak tahu bahwa bulan itu adalah bulan ramadhan, kemudian ia berniat puasa yang lain, maka puasanya tetap dihitung sebagai puasa ramadhan.
-          Tidak wajib puasa hari syak (yaitu hari yang meragukan apakah itu hari terakhir bulan Sya’ban atau awal Ramadhan) namun jika berpuasa akan lebih baik dengan syarat meniatkannya sebagai puasa sunnah Sya’ban.
-          Melepaskan niat, adalah membatalkan puasa. berniat melakukan suatu perbuatan yang dapat membatalkan puasa namun urung melakukannya tidak membatalkan puasa.
      >>> 6 Seleb Cantik Ini Harus Menahan Malu Saat Malfungsi Busana, Ada yang Hampir Melorot Semua!


Puasa Ramadhan dan Metode Penetapannya

Klarifikasi Puasa
Puasa ditinjau dari hukumnya terbagi atas dua macam: puasa wajib dan puasa sunnah. atau, lengkapnya adalah puasa wajib, sunnah, haram, dan makruh. Puasa wajib bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Fardhu ‘ain, yaitu puasa yang diwajibkan Allah Swt. pada waktu tertentu, yaitu puasa Ramadhan.
2.      Fardhu karena sebab tertentu, seperti memnuh janji atau sumpahya kepada Allah Swt. yaitu puasa kifarat. seperti sumpah, kifarat zihar, kifarat membunuh, dan lain-lain.
3.      Puasa Wajib untuk memenuh janji terhadap dirinya sendiri, yaitu puasa nadzar.
Metode Penetapan Awal bulan Ramadhan
Apabila Allah Swt. telah mewajibkan puasa ramadhan pada bulan Qomariah sudah bisa dipastikan bahwa penentuan masuknya bulan ramadhan diukur dengan terlihatnya hilal di ufuk. hilal merupakan tanda yang jelas bagi masuknya bulan ramadhan. tentang ini al-quran mengisyaratkan, mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”(QS Al-Baqarah[2]-189).
Abu Hurarirah r.a. meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda, ” Berpuasalah karena melihatnya (atau hilal) dan berbukalah karena melihatnya. jika tidak terlihat oleh kalian, maka sempurnakan jumlah bulan Sya’ban 30 hari. “
Tiga Metode Penetapan Bulan Ramadhan.
Berbagai hadist sahih telah menetapkan bahwa penentuan bulan ramadhan bisa ditempuh melalui salah satu dari tiga metode:
1.      Melihat hilal
2.      Menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari.
3.      Memperkirakan Hilal.

Metode Pertama
Mengenai rukyat, terjadi perbedaan pendapat dikalangan para fuqaha, apakah sekali rukyat oleh satu orang yang adil, atau sekali rukyat oleh dua orang yang adil, atau sekali rukyat oleh sekelompok yang adil.
            Bagi yang berpendapat cukupnya kesaksian seorang yang adil, berdasarkan hadis Ibn Umar, dia berkata “ Orang-orang berusaha melihat hilal, maka aku memberitahukan nabi saw. bahwa aku telah melihatnya. maka rosul saw. puasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa.
            Seorang Arab badui bersumpah di hadapan nabi saw. bahwa dirinya melihat hilal. lalu nabi memerintahkan bilal untuk memberitahukan agar orang-orang berpuasa. akan tetapi, sanad riwayat ini diperbincangkan.
            Para ulama berkata.” Penetapan dengan berdasar kesaksian seseorang lebih hati-hati untuk memulai ibadah. Puasa satu hari di bulan Sya’ban lebih ringan dari pada berbuka satu hari di bulan Ramadhan.
            Adapun yang mensyaratkan kesaksian harus dua orang yang adil, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Husain ibn Harits Al-Hadliy. Dia berkata, “Kami berbincang dengan gubernur Makkah, Harits Ibn Hatib, Dia menyampaikan kepada kami, “Rosullullah Saw. memerintahkan kita untuk berpuasa karena melihat hilal. jika kita tidak melihatnya, tetapi ada kesaksian dua orang yang adil, kita bisa memulai berpuasa.”
            Adapun yang mengisyaratkan harus melali kesaksian kelompok orang banyak, mereka adalah penganut mazhab Hanafi, yaitu pada saat langit cerah. Mereka membolehkan dengan kesaksian satu orang ketika keadaan langit berawan, karena mungkin saja ketika awan tampak sekejab, seorang melihatnya, tetapi yang lainnya tidak menyaksikan.
            Akan tetapi jika kondisi langit mendung, tidak tampak awan, gelap, dan terhalang merintangi pandangan, maka bagaimana seseorang bisa bersaksi jika tidak di dukung kesaksian lainnya.
            Adapun jumlah orang yang banyak, maka itu dikembalikan pada pendapat imam atau hakim tanpa menentukan jumlah tertentu. demikian menurut pendapat yang shahih.
Metode Kedua
Menyempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh hari, baik keadaan cuaca cerah atau mendung. Jika mereka berusaha melihat hilal pada malam ketiga puluh Sya’ban, tetapi tidak seorang pun melihatnya, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.
            Metode seperti ini memiliki kelemahannya, karena hal ini merupakan perintah yang menempatkan pada pengurangan. Sesungguhnya perhatian terhadap penetapan awal bulan tidak terdapat kecuali pada tiga bulan saja, yaitu Ramadhan, Syawwal. menetapkan akhir pelaksanaan puasa, dan Dzulhijjah, menentukan hari Arafah dan setelahnya.
Metode Ketiga
Memprediksikan hilal ketika langit berawan, cuaca buruk, atau yang lainnya. sebagaimana sabda nabi saw, “Apabila menutupi kalian,” atau “Menyelubungi kalian” atau, “Menyamarkan kalian.” Dalam sebagian riwayat yang sahih, antara lain riwayat Malik ibn Nafi’ dari Ibn Umar, “Apa bila awan menutupi kalian, maka prediksikanlah oleh kalian hilal itu.”
            Dalam Al-Majmu, Imam Nawawi berkata, “Ahmad ibn Hambal dan sebagian ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah sempitkanlah hilal itu, dan prediksikanlah dibawah awan.”
            Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu, “Barang siapa yang mengatakan keharusan dengan hisab bintang, maka ucapannya tertolak, berdasarkan sabda nabi saw, “Sesungguhnya umat itu buta huruf, tidak bisa menulis dan menghitung.”(HR Al-Bukhori dan Muslim).
MACAM-MACAM PUASA
Puasa Wajib
            Puasa yang diwajibkan dilakukan oleh mukallaf yang tidak berhalangan seara syar’I adalah sebagai berikut :
-          Puasa bulan ramadhan, yaitu puasa yang dilakukan pada saat bulan Sya’ban telah berakhir hingga menjelang awal bulan Syawwal.
-          Puasa Qadha ramadhan, yaitu puasa yang dilakukan oleh mukallaf pada hari-hari di luar bulan ramadhan karena berhalangan puasa pada bulan ramadhan.
-          Puasa Nazar, yaitu puasa yang dilakukan sebagai pemenuhan dari nazar (niat yang diucapkan dengan shighah nazar, sebagaimana ditetapkan dalam fiqih.
-          Puasa Ayah/ibu yang meninggal, ia wajib dilakukan anak mertua laki-laki.
Puasa Sunnah
Puasa mustahab (sunnah) adalah sebuah salah satu ibadah yang besar pahalanya. puasa sunnah meliputi :
-          Puasa tiga hari setiap bulan, dan lebih diutamakan hari kamis pertama, hari kamis terakhir, dan hari rabu pertama pada sepuluh hari kedua setiap bulan.
-          Puasa pada hari-hari putih (ayyamul bidh) yaitu tanggal 13,14,15 setiap bulan.
-          Puasa hari idul Ghadir tanggal 18 Dzulhijjah.
-          Puasa pada hari kelahiran nabi Muhammad saw, yaitu 17 Rabi;ul Awwal
-          Puasa pada hari mab’ats/ bi’tsah (pengangkatan) nabi Muhammad saw tanggal 27 rajjab.
-          Puasa pada hari araffah, yakni tanggal 9 Dzulhijjah
-          Puasa pada Rajab dan Sya’ban 2 bulan penuh atau beberapa hari didalamnya, walaupun hanya 1 hari pada salah satu dua bulan tersebut.
-          Puasa pada tanggal 1 dan 3 dalam bulan Muharram.
-          Puasa setiap hari kamis dan jum’at
-          Puasa pada tanggal 1 sampai 9 Dulhijjah
-          Puasa pada hari mubahalah, yakni tanggal 24 Dzulhijjah sebagai tanda syukur kepada Allah swt yang telah menampakkan keutamaan Ahlulbait as.
Puasa Makruh
Puasa makruh adalah puasa yang pahala pelakunya sedikit bila dibandingkan dengan puasa pada hari lain.
-          Puasa seorang tamu tanpa izin tuan rumahnya
-          Puasa anak kecil tanpa izin orangtuanya.
Puasa Haram
Tidak semua puasa diwajibkan atau di sunnahkan, aa sejmlah puasa yang diharamkan dalam hukum islam, yaitu :
-          Puasa pada idul fitri dan idul adha
-          Puasa pada 30 Sya’ban dengan niat puasa Ramadhan
-          Puasa pada hari-hari tasyriq yaitu 11,12, dan 13 Dzulhijjah bagi yang sedang di mina.
-          Puasa memenuhi nazar maksiat
-          Puasa Wishal, artinya menyambung puasa sampai hari berikutnya (tidak makan dan minum dengan niat puasa)
-          Puasa dengan niat diam
-          Puasa sunnah istri tanpa persetujuan suami.
Orang-Orang yang di Wajibkan Puasa Ramadhan
Tidak ragu lagi, puasa diwajibkan kepada muslim yang Baligh, berakal, sehat jasmani, muqmin (tidak bepergian/safar), dan tidak terhalang oleh ketentuan syar’I yang melarang berpuasa, seperti haid dan nifas bagi perempuan.
Allah SWT. Berfirman, Barang siapa yang di antara kamu hadir (di negeri tempaat tinggalnya) pada bulan itu, maka berpuasalah (QA Al-Baqarah[2]: 185).
-          Puasa tidak diwajibkan bagi non muslim
-          Puasa bagi yang baligh. sebagaimana sabda nabi saw, “Ketetapan diangkat dari tiga golongan. dari yang terganggu akal sehatnya hingga sadar, dari yang tidur hingga bangun, dan dari anak kecil hingga bermimpi.”
-          Pembiasaan Puasa bagi anak-anak seperti pembiasaan anak dalam perkara sholat. sabda nabi saw.” Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka karenanya pada usia 10 tahun.”
-          Puasa wajib bagi orang yang berakal
-          Puasa bagi yang sakit dan bepergian. Allah Swt berfirman, Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain(QS AL-Baqarah[2] : 184).
-          Perempuan Bersuci dari haid dan nifas. Aisyah pernah berkata , “Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa , tapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”
Orang-Orang yang Berhalangan Puasa
-          Puasa orang yang bepergian Allah berfirman, Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan(lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (QS Al-Baqarah[2] : 185). dalam ayat ini , Allah swt. mengulang apa yang telah disebutkan-Nya. Firman Allah Swt.
Maka Barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): member makan seorang miskin (QS Al-Baqarah[2]:184).
Bepergian dengan alat transportasi modern tidak menbatalkan ketetapan Rukhshah.
Jangka waktu bepergian. Pendapat yang masyhur dalam fiqih mazhab-mazhab sekarang bahwa jarak safar berkisar antara 80 atau 90 KM. Orang yang bepergian tidak boleh berbuka sampai masuk perbatasan kota.
-          Saat Sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa. Firman Allah swt. barang siapa sakit atau dalam perjalanan(lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (QS Al-Baqarah[2] : 185).
-          Berbuka Karena takut celaka
Kondisi ini termasuk dalam kategori uzur yang mewajibkan berbuka, bukan sekadar rukshah. Para ulama berkata. “Orang yang berbuka karena takut celaka, maka wajib baginya berbuka sekalipun dalam keadaan sehat dan tidak safar. Firman Allah swt. Janganlah kamu membunuh dirimu. Seseungguhnya Allah maha penyayang kepadamu(QS Al-Nisa’[4]:29), Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam suatu kebinasaan. (QS Al-Baqarah[2]:195). Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (QS Al-hajj [22]:78).
Orang itu wajib mengqadha seperti halnya orang yang sakit.
-          Perempuan hamil dan menyusui
Firman Allah swt. Para ibu hendaknya menyusui bagi anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (QS Al-Baqarah[2]: 233)
NIAT
Allah swt berfirman, Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatanya kepada-Nya dalam(menjalankan) agama yang lurus (QS Al-Bayyinah [98]:5). Nabi saw bersabda, “Sesunguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. dan tiap-tiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.” Dalam sebuah hadis qudsi Allah swt, berfirman. “Setiap amal manusia itu baginya, kecuali puasa, maka itu untuk-Ku dan Aku memberikan pahala dengan puasanya. Menahan rasa lapar dan hawa nafsu karena-Ku.
Batas Waktu Berniat
Ibn Umar, dari Hafshah, bahwa Rosullullah saw bersabda, “barang siapa tidak menetapkan puasa sebelum fajar. maka tidak ada puasa baginya (HR Ahmad).
Yang Membatalkan Puasa
Makan dan minum
-          Makan dan minum bila dilakukan dengan sengaja, yang lazim dimakan atau tidak, sedikit maupun banyak, membatalkan puasa.
-          Menelan air dari luar yang terbawa dalam sikat gigi, bila dilakukan dengan sengaja maka puasanya batal.
-          Menelan sesuatu yang tertinggal disela-sela gigi secara sengaja, membatalkan puasa.
-          menelan dahak(yang berasal dari kepala atau dada) ketika sudah berada pada langit-langit, membatalkan puasa.
-          suntikan/infuse yang berfungsi sebagai pengganti makanan, membatalkan puasa.
Jimak (kontak kelamin suami istri)
-          Kontak kelamin baik disertai keluar air mania tau tidak, membatalkan puasa
-          Kontak kelamin jika lupa atau dipaksa, tidak membatalkan.
Masturbasi
-          Melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan ejakulasi (keluar mani) membatalkan puasa
-          Melakukan perbuatan yang menurut kebiasaan mengakibatkan ejakulasi, membatalkan puasa
-          Bermimpi (hingga keluar mani) disiang hari ramadhan tidak membatalkan puasa.
Berdusta atas nama Allah, Nabi saw, dan Imam as
-          Sengaja membuat suatu perkara, itu lisan atau isyarat lain secara dusta dengan mengatasnamakan Allah, Rosul saw dan para Imam as, walaupun ia telah mengakui kedustaannya atau bertaubat darinya, membatalkan puasa.
-          Berdusta atas nabi-nabi yang lain dan washi-washi mereka. membatalkan puasa
-          Agar puasa tidak batal jika menukil suatu kabar yang tidak diketahui dusta tidaknya, maka ia bisa menempuh cara-cara berikut.
a.       menurut ihtiyath wajib, ia harus menyebutkan orang yang menjadi sumber kutipannya.
b.      menurut ihtiyath wajib, ia harus menyebutkan kitab sumber penukilannya.
c.       jika ia langsung menyampaikan, maka puasanya tidak batal (Taudhih al-masail).
Memasukan debu tebal ke dalam tenggorokan.
-          Memasukan debu pekat kedalam kerongkongan membatalkan puasa, baik debu yang halal dimakan atau yang haram di makan (seperti tanah), membatalkan puasa.
-          Memasukan uap air yang tebal, asap tembakau kedalam tenggorokan, membatalkan puasa.
Memasukan Kepala kedalam air
-          Sengaja memasukan seluruh bagian kepala kedalam air walaupun sebagian badanya diluar air, membatalkan puasa
Membiarkan diri dalam keadaan Janabah
-          Sengaja tetap berada dalam keadaan junub hingga adzan Subuh pada bulan Ramadhan, membatalkan puasa.
-          Jika tidak cukup waktu mandi maka wajib bertayamum.
-          Siapa yang tidak bertayamum hingga waktu subuh tiba, dianggap tidak melakukan mandi wajib.
-          Melakukan puasa wajib mu’ayan (yang telah ditentukan waktunya) seperti puasa ramdhan ia tidak mandi dan tidak tayamum hingga masuk waktu subuh tanpa sengaja, misalnya karena tidak ada kesempatan untuk mandi atau  tayamum, tidak membatalkan puasa.
Lupa mandi janabah di bulan ramadhan
-          wajib mengqadha puasa apabila ingat setelah lewat sehari
-          memasukan cairan kedalam tubuh melalui dubur untuk pengobatan (huqnah) walaupun karena terpaksa membatalkan puasa.
Muntah
-          Memakan sesuatu dimalam hari sembari menyadari bahwa makanan itu akan mengakibatkan muntah atau membuatnya harus mengeluarkan sendiri membatalkan puasa.
-          Menelan sesuatu yang berasal dari luar mulut ditelan lagi membatalka puasa. namun menelan air ludah yang ada dimulut tidak membatalkan puasa.
Abu Hurairah r.a. pernah meriwayatkan hadis dari nabi saw. “barang siapa yang muntah ketika sedang berpuasa, maka tidak ada qadha atasnya, dan barang siapa yang membatalkan, maka harus mengqadhanya.”
Jika dipaksa berbuka, apakah membatalka puasa
Demikian halnya dengan orang yang melakukan semua itu karena terpaksa, maka tidaklah batal puasanya, baik yang memasukan makanan lewat tenggorokannya secara langsung tanpa dia sendiri ikut melakukannya, atau dia sendiri dipaksa makan sebagaimana wajarnya. karena hadist, Sesungguhnya Allah mengabaikan dari umatku, kekeliruan, kealpaan, dan apa saja yang dipaksakan atas mereka.” inilah yang dianggap kuat oleh imam Nawawi, salah seorang penganut mahzab imam syafi’I  teteapi imam yang tiga(ahmad, malik, dan Abu Hanifah) berkata, “puasanya batal sekalipun dipaksa.”
Puasa Qadha
Perkara –perkara yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan puasa qadha:
-          Menunda qadha sampai tiba bulan Ramadhan tahun berikutnya, tidak diperbolehkan. jika menunda qadha sampai masuk bulan ramadhan tahun berikutnya, maka ia berdosa dan wajib melakukannya kapan saja sebelum mati dan membayar fidyah.
-          Orang yang sedang puasa qadha diperbolehkan untuk membatalkan puasa qadha sebelum zuhur.
-          membatalkan puasa qadha setelah zuhur wajib diganti dengan puasa pada hari lain. pelakunya wajib member makan 10 orang miskin bila mampu, atau berpuasa tiga hari bila tidak mampu.
-          anak laki tertua wajib mengganti puasa yang tidak dilakukan ayah dan ibunya setelah wafat.
Denda-denda seputar puasa
Qadha tanpa kaffarah (Namun hari itu tetap harus puasa).
-          Orang yang sedang junub tidur lagi untuk kali kedua dan ketiga, dengan niat akan bangun lagi sebelum subuh, namun tertidur sampai masuk waktu subuh.
-          Orang yang membatalkan puasa dengan niat untuk membatalkan puasa, namun tidak melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. begitu juga orang yang membatalkan puasanya dengan riya’
-          orang yang terus tetap makan dan minum dengan anggapan belum masuk waktu subuh(tanpa memperhatikan waktu) setelah itu ketahuan bahwa sudah masuk waktu subuh.
-          orang yang tetap makan dan minum karena pemberitahuan orang lain bahwa belum masuk waktu subuh, ternyata sudah masuk waktu subuh.
-          bagi orang yang terus makan dan minum padahal telah diberitahu bahwa sudah masuk waktu subuh, namun ia menganggap orang tersebut tidak serius dalam pemberitaannya.
-          orang yang berbuka puasa bersandarkan kepada oran lain yang dapat dijadikan sandaran(dapat dipercaya dan tahu hokum) yang memberitahukan padanya bahwa sudah masuk waktu maghrib, ternyata ini adalah belum masuk.
-          bagi yang berbuka puasa karena langit sudah gelap dan dia merasa yakin bahwa sudah masuk waktu maghrib, namun ternyata belum masuk, dengan syarat langit tidak dalam keadaan mendung.
-          bagi orang yang lupa mandi janabah dan ingat setelah berlalu sehari atau lebih
-          bagi yang memasukkan air ke dalam mulut untuk kumur-kumur, namun secara tidak sengaja ada air yang masuk kedalam kerongkongannya.
Qadha Tanpa Kaffarah dan pada hari itu tidak wajib berpuasa.
-          Bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, begitu juga orang yang memiliki penyakit tidak dapat menahan haus. jika setelah itu mampu melaksanakannya.
-          bagi yang tidak berpuasa karena alas an yang membolehkan tidak berpuasa, seperti musafir, sakit, haid, atau nifas.
-          perempuan hamil atau menyusui yang puasa membahayakan dirinya saja.
Qadha dengan kafarah
-          Qadha dengan kaffarah biasa (memilih apakah memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau member makan 60 orang miskin). yaitu bagi mereka yang membatalkan puasanya dengan sengaja dengan melakukan salah satu dari yang membatalkan puasa, kecuali muntah dengan sengaja.
-          Qadha dengan kaffarah ganda (artinya mengumpulkan di antara yang tiga atas). bagi yang membatalkan puasanya dengan yang haram. seperti minum/makan yang haram, zina, onani, dan lain-lain.
Qadha dengan fidyah (satu hari satu mudmakanan, yaitu +700 gr beras)
-          Bagi perempuan hamil yang hamper melahirkan atau menyusui jika membahayakan  anaknya atau dirinya dan anaknya
-          wanita yang hamil atau menyusui, jika tidak berpuasa karena khawatir atas keselamatan dirinya , ia haru menqadha puasa yang ditinggalkannya, jika khawatir berhubungan dengan selain dirinya, yaitu anaknya, maka ia harus membayar qadha dan fidyah.
Fidyah tanpa qadha
-          bagi yang tidak berpuasa karena sakit dan sakitnya terus berlanjut sampai bulan ramadhan berikutnya.
Orang-orang yang tidak wajib qadha puasa
-          Orang yang baru memeluk islam
-          Orang sunni yang menjadi Syi;ah jika yang dilakukan saat sunni sesuai dengan mazhabnya saat itu atau sesuai dengan mazhab syi’ah.
-          anak kecil yang baligh pada siang hari bulan ramadhan, walaupun sebelum zuhur.
-          bagi yang tidak puasa karena musafir, sakit, haid dan nifas kemudian mati pada ramadhan tersebut.

Sumber :
1.      Buku “Mukjizat Puasa” resep ilahi agar sehat ruhani-jasmani karya Yusuf Qardhawi terbitan dari Mizania
2.      Buku “maka ber PUASA lah” karya AL-Huda

0 Comment for "Makalah Tentang Ibadah Puasa Lengkap"

Back To Top